Kriteria adalah standar pemenuhan yang diturunkan dari pasal Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Kalimat “Patuh jika ...” digunakan sebagai tolok ukur untuk membandingkan ketentuan dengan pelaksanaan Rekam Medis Elektronik yang sebenarnya.
Kondisi/Bukti memuat fakta aktual dan dokumen pendukung, seperti kebijakan, SOP, registrasi sistem, tangkapan layar, log akses, rekam audit, hasil sampling, berita acara, atau bukti lain yang dapat diverifikasi.
Risiko menunjukkan tingkat dampak ketidakpatuhan terhadap hukum, keselamatan pasien, kerahasiaan dan keamanan data, pelayanan, operasional, keuangan, serta reputasi. Risiko tinggi diprioritaskan untuk segera ditangani.
Opini adalah kesimpulan pemeriksa mengenai kesesuaian kondisi dengan kriteria dan dasar hukum. Opini harus objektif, menyebutkan kesenjangan, dan didukung bukti. Jika bukti belum cukup, nyatakan bahwa diperlukan verifikasi lebih lanjut.
Rekomendasi berisi tindakan korektif yang spesifik dan dapat diverifikasi, misalnya memperbarui kebijakan/SOP, melengkapi registrasi, memperbaiki kontrol akses, menetapkan PIC, menentukan target waktu, melakukan pelatihan, serta menguji ulang efektivitas perbaikan.
Rekam Medis - DATA TIDAK TERSIMPAN DI DATABASE KAMI
Status dan kondisi tersimpan di browser perangkat ini. "Tidak Relevan" dipakai untuk ketentuan yang tidak berlaku terhadap karakteristik atau ruang lingkup Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperiksa.
| No | Dasar Hukum / Pasal | Kriteria | Kondisi / Bukti | Risiko | Opini | Rekomendasi |
|---|
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
| Area Kepatuhan | Total Relevan | Patuh | Sebagian | Tidak Patuh | Belum Dinilai | Skor |
|---|
| No | Pasal | Kriteria | Status | Risiko | Kondisi/Bukti | Rekomendasi |
|---|