Panduan Penggunaan
1. Langkah Penggunaan
  1. Lengkapi profil fasilitas pelayanan kesehatan dan data pemeriksa.
  2. Pilih BAB, baca dasar hukum serta kriteria, lalu tentukan status setiap item.
  3. Isi kondisi/bukti, periksa risiko, sesuaikan opini, dan lengkapi rekomendasi.
  4. Klik Simpan dan Perbarui Laporan untuk memperbarui skor serta temuan.
  5. Gunakan analisis Sistem Pristisia atau Ringkasan Otomatis, kemudian cetak laporan bila diperlukan.
2. Kriteria Kepatuhan

Kriteria adalah standar pemenuhan yang diturunkan dari pasal Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Kalimat “Patuh jika ...” digunakan sebagai tolok ukur untuk membandingkan ketentuan dengan pelaksanaan Rekam Medis Elektronik yang sebenarnya.

3. Kondisi, Bukti, dan Status

Kondisi/Bukti memuat fakta aktual dan dokumen pendukung, seperti kebijakan, SOP, registrasi sistem, tangkapan layar, log akses, rekam audit, hasil sampling, berita acara, atau bukti lain yang dapat diverifikasi.

  • Patuh: kriteria terpenuhi dan bukti memadai.
  • Sebagian: pemenuhan atau buktinya belum lengkap.
  • Tidak Patuh: kriteria tidak terpenuhi atau terdapat penyimpangan.
  • Tidak Relevan: ketentuan tidak berlaku pada objek pemeriksaan.
  • Belum Dinilai: pemeriksaan atau bukti belum mencukupi.
4. Risiko

Risiko menunjukkan tingkat dampak ketidakpatuhan terhadap hukum, keselamatan pasien, kerahasiaan dan keamanan data, pelayanan, operasional, keuangan, serta reputasi. Risiko tinggi diprioritaskan untuk segera ditangani.

5. Opini

Opini adalah kesimpulan pemeriksa mengenai kesesuaian kondisi dengan kriteria dan dasar hukum. Opini harus objektif, menyebutkan kesenjangan, dan didukung bukti. Jika bukti belum cukup, nyatakan bahwa diperlukan verifikasi lebih lanjut.

6. Rekomendasi

Rekomendasi berisi tindakan korektif yang spesifik dan dapat diverifikasi, misalnya memperbarui kebijakan/SOP, melengkapi registrasi, memperbaiki kontrol akses, menetapkan PIC, menentukan target waktu, melakukan pelatihan, serta menguji ulang efektivitas perbaikan.

7. Penyimpanan dan Laporan
  • Data tersimpan pada browser dan perangkat yang digunakan, bukan pada database.
  • Pencarian dan filter membantu menemukan pasal, kriteria, atau status tertentu.
  • Tombol Reset menghapus seluruh profil dan hasil penilaian dari browser.
Catatan: Skor hanya menghitung status Patuh, Sebagian, dan Tidak Patuh. Belum Dinilai dan Tidak Relevan tidak dihitung. Kesimpulan akhir tetap harus diverifikasi terhadap dokumen, sistem, praktik aktual, dan ketentuan yang berlaku.

Uji Kepatuhan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022

Rekam Medis - DATA TIDAK TERSIMPAN DI DATABASE KAMI

1. Profil Pemeriksaan

2. Kendali Uji Kepatuhan

Status dan kondisi tersimpan di browser perangkat ini. "Tidak Relevan" dipakai untuk ketentuan yang tidak berlaku terhadap karakteristik atau ruang lingkup Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperiksa.

0Total Kriteria
0Patuh
0Sebagian
0Tidak Patuh
0%Skor Kepatuhan

3. Worksheet Kriteria Kepatuhan

-0 kriteria
Analisa Global menggunakan seluruh item yang sudah dinilai pada semua BAB. Status Belum Dinilai dan Tidak Relevan selalu diabaikan dari skor, statistik, grafik, laporan, dan analisa.
NoDasar Hukum / PasalKriteriaKondisi / BuktiRisikoOpiniRekomendasi

Laporan Hasil Uji Kepatuhan

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan-
Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan-
Periode-
Pemeriksa / Unit-

Skor Kepatuhan

0%Skor Kepatuhan
Belum Dinilai

Status Kepatuhan

0Total Status
Patuh0
Sebagian0
Tidak Patuh0
Belum Dinilai0
Tidak Relevan0

Peta Risiko Temuan

0Total Temuan
Tinggi0
Sedang0
Rendah0

Ringkasan Eksekutif

Laporan belum diperbarui.

Analisa dan Opini Global

Belum terdapat analisa global.

Profil Kepatuhan per Area

Area KepatuhanTotal RelevanPatuhSebagianTidak PatuhBelum DinilaiSkor

Temuan Prioritas

Kesimpulan dan Arah Tindak Lanjut

Daftar Hasil Uji Material

NoPasalKriteriaStatusRisikoKondisi/BuktiRekomendasi