Pristisia Law Firm memberikan layanan perancangan dan review peraturan pemerintah serta kebijakan publik dengan tujuan menghadirkan regulasi yang berlandaskan hukum, implementatif, dan mendukung tata kelola yang baik. Kami percaya bahwa regulasi yang tepat adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

Ruang Lingkup Layanan

  1. Perancangan Peraturan Daerah & Peraturan Kepala Daerah

    • Rancangan Peraturan Daerah (Perda).

    • Rancangan Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali).

    • Harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan lebih tinggi.

  2. Review & Evaluasi Regulasi

    • Kajian hukum terhadap peraturan yang sudah ada.

    • Analisis kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kondisi sosial-ekonomi, dan kebutuhan masyarakat.

  3. Drafting Kebijakan Publik

    • Penyusunan naskah akademik untuk regulasi baru.

    • Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintahan.

    • Pembuatan pedoman teknis pelaksanaan kebijakan publik.

  4. Legal Opinion & Policy Advisory

    • Pemberian pendapat hukum terkait kebijakan strategis pemerintah.

    • Konsultasi kebijakan yang berdampak pada masyarakat, investasi, maupun sektor bisnis.

  5. Advokasi & Pendampingan Implementasi

    • Mendampingi instansi pemerintah dalam sosialisasi peraturan baru.

    • Memastikan regulasi dapat dipahami dan dijalankan oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait.

Manfaat yang Didapat Klien

  • Kepastian hukum: peraturan yang disusun sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.

  • Efektivitas kebijakan: regulasi yang dibuat praktis, aplikatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

  • Pencegahan sengketa hukum: meminimalkan potensi judicial review atau gugatan atas peraturan yang dibuat.

  • Dukungan tata kelola pemerintahan: meningkatkan kredibilitas pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Pendekatan Kami

  • Akademis & praktis: menggabungkan teori hukum dengan kebutuhan lapangan.

  • Partisipatif: melibatkan pemangku kepentingan dalam proses perancangan regulasi.

  • Berbasis data & teknologi: memanfaatkan analisis hukum berbasis data untuk mendukung kualitas kebijakan.

  • Kepatuhan regulasi: memastikan setiap peraturan selaras dengan konstitusi, UU, dan peraturan teknis sektoral.

Dengan layanan ini, Pristisia Law Firm hadir sebagai mitra pemerintah daerah, instansi publik, maupun lembaga terkait dalam menyusun dan mengawal regulasi yang berkualitas, berkeadilan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Scroll to Top