Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan hukum yang paling banyak digunakan dalam kegiatan usaha di Indonesia. Struktur modal yang terbagi dalam saham, adanya organ Perseroan berupa Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, serta pemisahan kekayaan antara Perseroan dan pemegang saham memberikan sejumlah keunggulan dari sisi tata kelola maupun pengembangan usaha. Namun, keunggulan tersebut juga diikuti oleh kewajiban hukum yang kompleks.
Perseroan tidak cukup hanya didirikan secara sah. Setelah memperoleh status badan hukum, Perseroan harus terus memastikan bahwa kegiatan, keputusan, administrasi, hubungan antarorgan, pengelolaan modal, pengalihan saham, pelaksanaan RUPS, penyusunan laporan tahunan, hingga tindakan Direksi dan Dewan Komisaris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menempatkan Perseroan sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan maksud dan tujuan tertentu, memiliki modal yang terbagi dalam saham, serta dijalankan melalui organ Perseroan. Ketentuan mengenai Perseroan juga mengalami penyesuaian melalui rezim Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam konteks tersebut, uji kepatuhan hukum Perseroan Terbatas menjadi instrumen strategis yang tidak hanya berfungsi untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola, mengurangi potensi sengketa, meningkatkan kepastian pengambilan keputusan, dan mendukung peningkatan kinerja Perseroan.
Uji Kepatuhan Bukan Sekadar Pemeriksaan Dokumen
Masih terdapat pandangan bahwa kepatuhan hukum Perseroan cukup dibuktikan dengan adanya akta pendirian, SK pengesahan badan hukum, Nomor Induk Berusaha, serta dokumen perizinan. Pendekatan tersebut terlalu sempit.
Uji kepatuhan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh siklus kehidupan Perseroan. Pemeriksaan harus mencakup tidak hanya aspek pendirian, tetapi juga bagaimana Perseroan dijalankan setelah berdiri.
Sebagai contoh, anggaran dasar Perseroan harus sekurang-kurangnya mengatur nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, modal, saham, Direksi, Dewan Komisaris, penyelenggaraan RUPS, serta penggunaan laba dan pembagian dividen.
Masalah muncul apabila dokumen anggaran dasar secara formal tersedia, tetapi praktik operasional Perseroan justru tidak sesuai dengan ketentuannya.
Karena itu, uji kepatuhan harus membandingkan tiga aspek sekaligus, yaitu:
- ketentuan peraturan perundang-undangan;
- ketentuan anggaran dasar dan keputusan organ Perseroan; dan
- praktik aktual yang dilakukan oleh Perseroan.
Dari perbandingan tersebut dapat diketahui apakah terdapat kesenjangan antara hukum tertulis dengan praktik perusahaan.
Mengidentifikasi Risiko Sejak Dini
Salah satu manfaat utama uji kepatuhan hukum adalah kemampuan mendeteksi risiko sebelum berkembang menjadi sengketa.
Risiko Perseroan dapat muncul dari berbagai sumber. Misalnya, perubahan anggaran dasar tidak dilakukan melalui prosedur yang benar, perubahan kepemilikan saham tidak dicatat secara tepat, keputusan RUPS tidak memenuhi kuorum, Direksi melakukan tindakan di luar kewenangannya, atau transaksi tertentu tidak memperoleh persetujuan organ Perseroan yang dipersyaratkan.
Pada awalnya, pelanggaran tersebut mungkin hanya terlihat sebagai persoalan administratif. Namun dalam transaksi besar, proses investasi, kredit perbankan, merger, akuisisi, atau sengketa antar pemegang saham, kelemahan administratif dapat berubah menjadi risiko hukum material.
Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan keputusan Perseroan dipersoalkan, kewenangan Direksi digugat, transaksi menjadi tidak efektif, atau bahkan memunculkan pertanggungjawaban pribadi terhadap pihak tertentu.
UU Perseroan Terbatas pada prinsipnya membatasi tanggung jawab pemegang saham sebesar saham yang dimilikinya. Namun perlindungan tersebut tidak bersifat absolut. Dalam kondisi tertentu, termasuk apabila Perseroan dimanfaatkan dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi atau kekayaan Perseroan digunakan secara melawan hukum, pemisahan tanggung jawab dapat ditembus.
Karena itu, kepatuhan bukan sekadar masalah administrasi perusahaan, tetapi juga merupakan perlindungan terhadap pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Perseroan itu sendiri.
Memastikan Keabsahan Struktur dan Administrasi Perseroan
Uji kepatuhan perlu dimulai dari aspek paling fundamental, yaitu legal standing Perseroan.
Pemeriksaan antara lain dapat mencakup:
- akta pendirian;
- status badan hukum;
- anggaran dasar dan perubahan terakhir;
- data Perseroan pada sistem administrasi badan hukum;
- susunan pemegang saham;
- susunan Direksi dan Dewan Komisaris;
- kegiatan usaha;
- permodalan;
- bukti penyetoran modal;
- daftar pemegang saham; dan
- daftar khusus.
Direksi mempunyai kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan daftar pemegang saham yang antara lain mencatat identitas pemegang saham, jumlah dan nomor saham, tanggal perolehan, klasifikasi saham, jumlah yang disetor, serta perubahan kepemilikan saham.
Ketidaktertiban pada aspek ini dapat memunculkan persoalan serius. Misalnya, terdapat perbedaan antara data pemegang saham pada akta terakhir dengan daftar pemegang saham internal, atau terdapat perubahan kepemilikan saham yang tidak segera diberitahukan kepada Menteri.
Uji kepatuhan memungkinkan Perseroan melakukan rekonsiliasi seluruh data hukum tersebut sehingga status korporasi selalu mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menguji Kepatuhan Organ Perseroan
Perseroan dijalankan melalui RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Karena itu, efektivitas tata kelola sangat bergantung pada kepatuhan ketiga organ tersebut.
RUPS mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang dan anggaran dasar. Direksi mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan, sedangkan Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat.
Dalam praktik, risiko sering timbul karena batas kewenangan antarorgan tidak dipahami dengan baik.
Contohnya, Direksi mengambil tindakan korporasi yang sebenarnya membutuhkan persetujuan RUPS. Sebaliknya, pemegang saham terlalu jauh melakukan intervensi terhadap pengurusan operasional yang merupakan domain Direksi.
Uji kepatuhan dapat digunakan untuk menilai apakah: